IUI (Izin Usaha Industri) / TDI (Tanda Daftar Industri)
- Ardhanr
- Dec 24, 2018
- 3 min read
Updated: Dec 25, 2018
IUI (Izin Usaha Industri) / TDI (Tanda Daftar Industri)
Adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan perindustrian. Industri dalam arti melaksanakan suatu kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri.
Kewajiban Kepemilikan
1)Industri dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya di atas Rp. 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memiliki IUI.
2)Industri Kecil dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya:
a.sampai dengan Rp. 5.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, tidak wajib memiliki TDI, kecuali perusahaan yang bersangkutan menghendaki TDI
b.di atas Rp. 5.000.000 sampai dengan Rp. 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memiliki TDI.
Perluasan
Perusahaan Industri yang melakukan perluasan melebihi 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas produksi yang telah diizinkan, wajib memiliki Izin Perluasan
Masa Berlakunya IUI / TDI
IUI, Izin Perluasan dan TDI berlaku selama Perusahaan Industri yang bersangkutan beroperasi sesuai dengan jenis industri dan ketentuan yang tercantum dalam IUI/Izin Perluasan/TDI-nya
Pemberian Izin
IUI
Pemberian IUI dilakukan melalui Persetujuan Prinsip atau Tanpa Persetujuan Prinsip.
*Persetujuan Prinsip diberikan kepada Perusahaan Industri untuk melakukan persiapan dan usaha pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan dan kesiapan lain yang diperlukan. Persetujuan Prinsip sebagaimana dimaksud bukan merupakan izin untuk melakukan produksi komersial
IUI Tanpa melalui Persetujuan Prinsip diberikan kepada Perusahaan Industri yang:
1)Berlokasi di Kawasan Industri / Kawasan Berikat
2)Jenis industrinya tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/M/SK/7/1995
IUI melalui Persetujuan Prinsip diberikan kepada perusahaan industri yang:
1)berlokasi di luar Kawasan Industri/Kawasan Berikat
2)Jenis industrinya tidak tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/M/SK/7/1995 dan atau perubahannya
3)Jenis industrinya tercantum dalam Lampiran I huruf G Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 dan atau perubahannya
4)Lokasi industrinya berbatasan langsung dengan kawasan lindung sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 dan atau perubahannya.
TDI
Industri Kecil yang wajib memiliki TDI meliputi jenis industri yang tercantum dalam Lampiran huruf D Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 07/MIND/PER/5/2005 dan atau perubahannya, dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp. 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Perusahaan Industri yang telah memiliki IUI atau TDI, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal diterbitkan IUI/TDI wajib mendaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Kewajiban Pemegang Izin
1)Perusahaan Industri yang telah memiliki IUI/Izin Perluasan wajib menyampaikan Informasi Industri secara berkala kepada Menteri, Gubernur, Bupati/ Walikota sesuai dengan Izin Usaha Industri yang diterbitkan mengenai kegiatan usahanya menurut jadwal sebagai
berikut :
a.6 (enam) bulan pertama tahun yang bersangkutan selambatlambatnya setiap tanggal 31 Juli dengan menggunakan Formulir Model Pm-V untuk Informasi Industri melalui Persetujuan Prinsip atau SP-IV untuk Informasi Industri Tanpa Persetujuan Prinsip dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri, Kepala Dinas Provinsi, dan Kepala Dinas Kabupaten/ Kota.
b.1 (satu) tahun selambat-lambatnya setiap tanggal 31 Januari pada tahun berikutnya dengan menggunakan Formulir Model Pm-VI untuk Industri Melalui Persetujuan Prinsip atau SP-V untuk Industri Tanpa Persetujuan Prinsip dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri, Kepala Dinas Provinsi/Kepala Dinas Kabupaten / Kota.
2)Perusahaan Industri yang telah memiliki TDI wajib menyampaikan Informasi Industri kepada Bupati/ Walikota setiap tahun selambatlambatnya tanggal 31 Januari pada tahun berikutnya dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah dan Kepala Dinas Kabupaten/ Kota.
Yorumlar