TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
- Ardhanr
- Dec 23, 2018
- 4 min read
Updated: Dec 25, 2018
TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Adalah surat tanda pengesahan yang diberikan oleh Kantor Pendaftaran Perusahaan kepada perusahaan yang telah melakukan pendaftaran perusahaan yang memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari Kantor Pendaftaran Perusahaan.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 08/M-DAG/PER/2/2017 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan yang merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia :
Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 (peraturan menteri tentang penyelenggaraan pendaftaran perusahaan telah dirubah 2 kali).
Kewajiban
Perusahaan yang wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan antara lain : Perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perseorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Masa Berlaku
Berlaku untuk jangka waktu 5 tahun terhitung mulai tanggal diterbitkan dan wajib diperbaharui paling lambat 3 bulan sebelum masa berlaku berakhir.
Pengecualian
Perusahaan atau kegiatan usaha yang dikecualikan dari kewajiban pendaftaran perusahaan antara lain:
1)Perusahaan negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN)
2)Perusahaan kecil perorangan yang terdiri dari :
a.perusahaan yang diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pribadi pemiliknya sendiri, atau yang mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri
b.perusahaan yang tidak diwajibkan memiliki izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
c.perusahaan yang benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi keperluan nafkah sehari-hari pemiliknya.
3)Usaha atau kegiatan yang bergerak di luar bidang perekonomian yang sifat dan tujuannya tidak semata-mata mencari keuntungan dan / atau laba, yaitu :
a.Pendidikan formal (jalur sekolah) dalam segala jenis dan jenjang yang diselenggarakan oleh siapapun serta tidak dikelola oleh badan usaha dan/atau tidak dalam bentuk badan usaha yang terdiri dari : Jasa Pendidikan Tingkat Pra Sekolah, Jasa Pendidikan Tingkat Sekolah Dasar, Jasa Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Jasa Sekolah Menengah, Jasa Pendidikan Jenjang Akademik/Universitas (Institut/ Sekolah Tinggi, Akademi, Politeknik), Jasa Pendidikan Lainnya.
b.Pendidikan non formal (jalur luar sekolah) yang dibina oleh Pemerintah dan diselenggarakan oleh siapapun serta tidak dikelola oleh badan usaha dan/atau tidak dalam bentuk badan usaha yang terdiri dari : Jasa Kursus Rumpun Kerumahtanggaan, Jasa Kursus Rumpun Jasa, Jasa Kursus Rumpun Kesehatan, Jasa Kursus Rumpun Bahasa, Jasa Kursus Rumpun Kesenian, Jasa Kursus Rumpun Kerajinan, Jasa Kursus Rumpun Khusus, Jasa Kursus Rumpun Keolahragaan, Jasa Kursus Rumpun Pertanian, Jasa Kursus Rumpun Tehnik, Jasa Kursus Rumpun Lainnya
c.Jasa Notaris
d.Jasa Pengacara/Advokat dan Konsultan Hukum.
e.Praktek Perorangan Dokter dan Praktek Berkelompok Dokter, yang tidak dikelola oleh badan usaha dan/atau tidak dalam bentuk badan usaha yang terdiri dari : Jasa Kesehatan Manusia, Jasa Perawatan/Bidan, Jasa Para Medis, Jasa Kesehatan Hewan.
f.Rumah Sakit, yang tidak dikelola oleh badan usaha dan/atau tidak dalam bentuk badan usaha yang terdiri dari : Jasa Rumah Sakit (Umum, Khusus), Jasa Rumah Sakit Hewan.
g.Klinik Pengobatan, yang tidak dikelola oleh badan usaha dan/atau tidak dalam bentuk badan usaha, yang terdiri dari : Jasa Pathologi dan Dioagnosa Laboratorium Medis, Jasa Klinik Pathologi dan Diagnosa Laboratorium Hewan.
Pendaftaran
Pendaftaran perusahaan dilakukan oleh pemilik, pengurus, penanggungjawab, atau kuasa perusahaan yang sah pada KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya di tempat kedudukan perusahaan. Pendaftaran perusahaan tidak dikenakan biaya (Pasal 9 ayat (8)).
Perubahan / Penggantian TDP
Perubahan yang dapat mengakibatkan penggantian TDP sebagai berikut :
1.pengalihan kepemilikan atau kepengurusan perusahaan
2.perubahan nama perusahaan
3.perubahan bentuk dan/atau status perusahaan
4.perubahan alamat perusahaan
5.perubahan Kegiatan Usaha Pokok
6.khusus untuk PT termasuk perubahan Anggaran Dasar.
Setiap perusahaan yang melakukan perubahan terhadap data yang didaftarkan wajib melaporkan perubahan data kepada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kabupaten/Kota/Kotamadya setempat dengan mengisi formulir pendaftaran. Kewajiban melaporkan perubahan data dilakukan oleh :
1.Perseroan Terbatas paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal persetujuan perubahan atau bukti penerimaan pemberitahuan perubahan dari Menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang peraturan perundang-undangan
2.Koperasi, CV, Fa, perorangan, dan Badan Usaha Lain (BUL) paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal perubahan.
Dokumen Persyaratan Pengurusan
Permohonan TDP baru
A.Perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas :
1)Fotokopi Akta Pendirian Perseroan
2)Fotokopi Akta Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada)
3)Asli dan fotokopi Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum dan persetujuan perubahan bagi PT yang telah berbadan hukum sebelum diberlakukannya Undang-Undang Perseroan Terbatas
4)Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pemilik, pengurus, atau penanggungjawab perusahaan
5)Fotokopi Izin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang
6)Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.
B.Perusahaan berbentuk CV :
1)Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan
2)Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pengurus atau penanggungjawab
3)Fotokopi izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang
4)Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.
C.Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :
1)Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan atau Surat keterangan yang dipersamakan dangan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan
2)Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pengurus atau penanggungjawab
3)Fotokopi izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan
4)Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.
Permohonan Perubahan TDP
A. Perseroan Terbatas (PT) :
1)Asli dan fotokopi persetujuan perubahan atau bukti penerimaan pemberitahuan perubahan dari Menteri Hukum dan HAM
2)TDP asli.
B.Koperasi, CV, Fa, Perorangan dan Perusahaan lain :
1)Asli dan fotokopi Risalah/Berita Acara/Keterangan sejenis tentang perubahan terhadap data yang didaftarkan dalam Daftar Perusahaan
2)TDP asli.
Permohonan Pembaharuan TDP
Bagi perusahaan yang akan memperbaharui TDP cukup menyampaikan surat pemberitahuan secara manual atau elektronik kepada Kepala Kantor Pendaftaran Perusahaan Kabupaten / Kota / Kotamadya mengenai berakhirnya masa berlaku TDP dengan melampirkan fotokopi TDP yang lama.

Komentar