SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- Ardhanr
- Dec 21, 2018
- 2 min read
Updated: Dec 25, 2018
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. SIUP wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan, perdagangan dalam arti perusahaan melakukan kegiatan usaha transaksi barang atau jasa seperti jual-beli, sewa beli, sewa menyewa yang dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 7/M-DAG/PER/2/2017 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan yang merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia:
Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 (peraturan menteri tentang penerbitan SIUP sudah dirubah 3 kali).
*Untuk download peraturannya tinggal klik teks berwarna.
Jenis-Jenisnya
SIUP terbagi menjadi tiga jenis berdasarkan kekayaan bersih perusahaan :
1) SIUP Kecil : perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya berkisar antara Rp. 50.000.000 hingga Rp. 500.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2) SIUP Menengah : perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya berkisar antara Rp. 500.000.000 hingga Rp. 10.000.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
3)SIUP Besar : perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya melebihi Rp. 10.000.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
*Kekayaan bersih adalah hasil pengurangan total nilai kekayaan usaha (aset) dengan total nilai kewajiban tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Permohonan SIUP baru, perubahan dan / atau penggantian SIUP yang hilang atau rusak tidak dikenakan retribusi. SIUP berlaku selama perusahaan perdagangan menjalankan kegiatan usahanya.
Pengecualian
Kepemilikan SIUP dikecualikan untuk:
1)Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan
2)Kantor cabang atau kantor perwakilan
3)Perusahaan perdagangan mikro dengan kriteria: (a) usaha perseorangan atau persekutuan (b) kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga / kerabat terdekat (c) memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
*Perusahaan perdagangan mikro dapat diberikan SIUP Mikro, apabila dikehendaki yang bersangkutan.
Kewajiban Pelaporan
Apabila diperlukan oleh Menteri atau Pejabat Penerbit SIUP, Pemilik SIUP wajib menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan kegiatan usahanya.

Dokumen Persyaratan Pengurusan
Permohonan SIUP Baru
A. Perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas;
1)Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan
2)Fotokopi Akte Perubahan Perusahaan (apabila ada)
3)Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
4)Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggungjawab / Direktur Utama Perusahaan
5)Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan
6)Foto Penanggungjawab atau Direktur Utama Perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar).
B. Perusahaan yang berbentuk CV dan Firma :
1)Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan / Akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri
2)Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan
3)Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha Perusahaan
4)Foto Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar).

Permohonan Pembukaan Kantor Cabang/Perwakilan Perusahaan
1)Fotokopi SIUP Kantor Pusat Perusahaan yang telah dilegalisir oleh Pejabat Penerbit SIUP
2)Fotokopi dokumen pembukaan Kantor Cabang / Perwakilan Perusahaan
3)Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Penunjukkan sebagai Penanggungjawab Kantor Cabang / Perwakilan Perusahaan
4)Surat Pernyataan dari Pemohon tentang lokasi usaha Kantor Cabang / Perwakilan Perusahaan.
Permohonan Perubahan
1)Surat Permohonan Perubahan SIUP
2)SIUP Asli
3)Neraca Perusahaan (tahun terakhir khusus untuk Perseroan Terbatas)
4)Data pendukung perubahan
5)Foto Pemilik atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar).
Permohonan Penggantian
A. SIUP yang hilang
1)Surat Permohonan Penggantian SIUP
2)Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
3)Fotokopi SIUP yang lama (apabila ada)
4)Foto Pemilik atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar).
B. SIUP yang rusak
1)Surat Permohonan Penggantian SIUP
2)SIUP Asli
3)Foto Pemilik atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar).
*Untuk contoh surat permohonan perubahan / penggantian SIUP dan surat keterangan lokasi usaha dapat dilihat pada bagian "Lampiran" peraturan terkait.
Commentaires